Oleh : Imam Nashirudin
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa Puasa secara istilah ialah menahan makan & minum serta menjaga perilaku. Definisi yang demikian adalah definisi puasa secara umum. Sehingga termasuk puasa tingkatan umum atau lebih dikenal sebagai shoum al 'awam.
Lebih detailnya, Syeikh Utsman ibn hasan ibn Ahmad asy Syakir di dalam kitabnya Durroh al Nashihin telah menyebutkan tingkatan-tingkatan puasa. Beliau menyebutkan bahwa, puasa itu ada 3 tingkatan/derajat: Shoum al awam, shoum al khowash, shoum khowash al khowash.
Pertama: shoum al 'awam, yaitu puasanya orang yang hanya menjaga perut dan farjinya dari syahwat. Dalam artian, orang yang puasanya hanya menahan lapar & haus serta menjaga kemaluan itu adalah puasanya orang awam.
Kedua: Shoum al khowash, yaitu puasanya orang khusus. Siapa itu orang khusus? Yaitu orang yang dalam puasanya senantiasa menjaga dari 5 maksiat. 5 maksiat itu antara lain: (1) maksiat mata. Seperti melihat perkara-perkara haram dan perkara yang dilarang oleh syari'at. (2) maksiatnya lisan. Seperti berbohong, mengadudomba, menggunjing, mengumpat dll. (3) maksiat telinga. Seperti mendengarkan suara maksiat atau mendengarkan rahasia orang lain dsb. (4) maksiat perut. Yaitu seperti makan makanan yang haram. Orang yang berbuka puasa dengan makanan yang haram itu diibaratkan seperti orang yang membangun kerajaan, setelah itu dirobohkan lagi. Sungguh rugi baginya. (Durroh al Nashihin: hal 12)
Hingga disebutkan dalam suatu hadits yang berbunyi:
كم من صائم ليس له من صيامه إلا الجوع والعطش
"Betapa banyak orang yang berpuasa, namun tidak mendapatkan apa-apa dari berpuasanya kecuali lapar dan haus". Hal ini disebabkan karena kurangnya menjaga dari perkara haram.
Selain menjauhi perkara haram, juga menjauhi perkara yang syubhat. Apa itu syubhat? Syubhat yaitu perkara yang hukumnya serupa antara halal dan haram. Dikatakan..
الحلال بين والحرام بين و ما بينهما أمور مشبهات.
"Perkara yang halal itu sudah jelas, begitu pula perkara haram juga sudah jelas. Sedangkan perkara diantara keduanya adalah perkara syubhat".
Jika perkara syubhat ditarik dalam al qoidah al fiqhiyyah, maka hukumnya menyamai perkara haram.
إذا إجتمع بين الحلال والحرام فالغالب حرام..
"Ketika berkumpul antara perkara halal dan haram, maka yang menang adalah hukum haram" (Al faraidl al bahiyyah 'ala qowaid al fiqhiyyah).
(5) memperbanyak makan makanan hingga memenuhi perut saat berbuka puasa, meskipun makanan tersebut halal. Demikian karena hal tersebut dibenci oleh Allah. Seperti yang disabdakan beliau:
ما من وعاء أبغض إلى الله من بطن ملئ من الحلال
"Tak ada wadah yang lebih dibenci oleh Allah SWT., dari pada perut yang dipenuhi oleh makanan halal".
Puasanya orang yang menjauhi ke lima perkara tersebut disebut shoum al khowash atau puasanya orang khusus. Yaitu puasanya para orang shaleh.
Ketiga: shoum khowash al khowash, yaitu puasanya orang khususnya orang khusus. Bagaimana puasa mereka?, puasa mereka adalah puasa hati, dari kepentingan duniawi dan juga pemikiran tentangnya. Mereka hanya memikirkan Allah SWT., saja. Tak ada yang lainnya. Maka apabila mereka memikirkan selain Allah maka puasanya batal. Puasa mereka inilah yang termasuk puasa khowashil khowash. Yaitu puasanya para Nabi dan shodiqiin..
Menimbang 3 macam puasa tersebut, maka kita dapat mengambil pelajarannya. Yaitu, apa bila kita tidak bisa berada pada tingkatan khowashil khowash, alangkah baiknya kita berada di tingkatan khowash. Puasanya para orang-orang shaleh.
Semoga kita tetap diberi kenikmatan, sehingga dapat menjalankan ibadah puasa hingga akhir nanti. Sehingga Pada akhirnya, semoga ibadah kita diridhai Allah dan diterima di sisi-Nya. Amiin. []
Khodim PPHM Ngunut Tulungagung.
Ngunut, 19 Mei 2018 M.
/4 Ramadhan 1439 H